Diperketat, berikut ketentuan travel 22 April-24 Mei 2021 halaman semuanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Satgas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Edaran Addendum (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik Lebaran 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum (klausul tambahan) yang ditandatangani Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 mengatur pengetatan persyaratan bagi pemudik domestik (PPDN) pada H-14 dan H + 7 untuk menghilangkan mudik lebaran.

Seperti diketahui, dalam Satgas SE Nomor 13 Tahun 2021 larangan mudik lebaran berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Artinya H-14 tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan H + 7 tanggal 18-24 Mei 2021.

“Tujuan Adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus perpindahan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada periode sebelum dan sesudah penghapusan masa mudik,” tambahnya. seperti dikutip, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Astra Internasional: Relaksasi Mobil PPnBM Cukup Bantu Industri Otomotif

Secara garis besar, ada perubahan terkait masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi pemudik, serta perluasan pembatasan dari 22 April hingga 24 Mei 2021. Hal ini untuk mendorong masyarakat agar enggan mudik saat pandemi.

Berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan masih ada kelompok masyarakat yang mau bolak-balik antara D-7 dan D + 7 pelaksanaannya. larangan pulang.

Dalam peraturan ini, pemudik yang menggunakan penyeberangan udara, laut dan laut wajib menunjukkan hasil negatif uji RT-PCR / antigen rapid test yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum pemberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif untuk tes GeNose C19 dan pengisian e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi pemudik yang menggunakan KA antarkota wajib menunjukkan sertifikat hasil negatif dari RT-PCR / rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum pemberangkatan, atau sertifikat hasil negatif untuk uji GeNose C19. di stasiun kereta sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik yang menggunakan angkutan umum darat, akan dilakukan random rapid antigen test / GeNose C19 jika dibutuhkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Regional.

Baca juga: Tarif Naik, Pesanan Tiket Bus Meningkat Satu Minggu Sebelum Larangan Mudik

Aturan untuk pengguna kendaraan pribadi

Sedangkan bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat pribadi disarankan untuk melakukan uji RT-PCR atau rapid antigen test yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum pemberangkatan, atau GeNose C19 di rest area.

Ini dimaksudkan sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Jika perlu, Satgas Penanganan Covid-19 Regional akan melakukan uji secara acak.

Aturan perjalanan di daerah aglomerasi

Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kabupaten / kabupaten / provinsi tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil uji RT-PCR / uji antigen cepat / uji GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Begitu pula untuk perjalanan dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam suatu kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil uji RT-PCR / rapid test antigen / uji GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Namanya Dicat karena Penipuan, Modalku lapor OJK

Namun, uji acak akan dilakukan jika dibutuhkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Regional.

Sebagai informasi, kawasan aglomerasi adalah sejumlah kabupaten atau kota yang berdekatan dan terhubung satu sama lain dalam satu kesatuan wilayah. Salah satunya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Orang yang bergejala meskipun hasil tes negatif dilarang melanjutkan perjalanan

Jika hasil RT-PCR test / rapid antigen test / GeNose C19 test traveler negatif tapi menunjukkan gejala, traveler tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Traveler diharuskan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi diri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sedangkan untuk anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk mengikuti tes RT-PCR / tes antigen cepat / tes GeNose C19 sebagai syarat dalam perjalanan.

Baca juga: Tambahan SE Satgas Covid-19, Perketat Perjalanan Rakyat H-14 dan Larangan H + 7 Mudik Lebaran

Source