Memuat …
Kerja sama ini merupakan bagian dari penyediaan layanan telekonsultasi dan pemeriksaan kesehatan mandiri bagi masyarakat
pengguna. (Baca juga: Managing Director Cantik Ini Ungkap Strategi Energi dari ‘Tahan’ Menjadi ‘Sangat Tahan’ )
Kehadiran layanan telemedicine dari GrabHealth yang didukung oleh Good Doctor di PeduliLindung telah dapat diakses oleh pengguna sejak 18 Desember 2020.
Pengguna dapat mengakses layanan GrabHealth yang didukung oleh Good Doctor di menu ‘teledokter’
atau ‘periksa diri Anda’ di beranda aplikasi PeduliProtect.
Layanan “Self-Health Check” adalah formulir yang berguna untuk menunjukkan pengguna dengan risiko COVID-19 rendah, sedang, atau rendah.
tidak tinggi.
Sedangkan layanan “Konsultasi Dokter” dapat digunakan oleh pengguna untuk
melakukan konsultasi online dengan mitra dokter profesional dari GrabHealth didukung oleh Good Doctor.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung secara virtual antara Plt. Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Administrasi Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ikhsan Baidirus, bersama Managing Director Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana, dan Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Acara penandatanganan juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, dan Deputi EVP Digital Platform & Enabler PT. Telkom Indonesia, Komang Budi Aryasa.
“Kami melihat masyarakat telah beradaptasi dan mengadopsi layanan telemedicine dalam kehidupan sehari-hari mereka saat ini. Untuk itu, guna memperkuat layanan dalam aplikasi PeduliLindung, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu bekerja sama dengan layanan telemedicine terpercaya seperti GrabHealth yang didukung oleh Baik Dokter, agar bisa memberikan fitur pelayanan yang lebih lengkap, ”ujar Ikhsan Baidirus, Plt. Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.01 / MENKES / 303/2020 tanggal 29 April 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi berupa telemedicine merupakan salah satu solusi strategis untuk menjawab tantangan pandemi yang diberikan. pembatasan layanan kesehatan tatap muka yang ditetapkan. WHO dan pemerintah.
(wbs)