Memuat …
Kasus keempat pria tersebut menyebabkan keributan internasional atas penggunaan penjaga keamanan swasta di zona perang. Keempatnya berasal dari penyedia layanan keamanan, Blackwater. ( Baca juga: Trump Maafkan Banyak Sekutu, Termasuk Perintahnya Sendiri )
Keempat orang itu melakukan pembunuhan di Lapangan Nisoor Baghdad pada September 2007, ketika para pria, mantan veteran yang bekerja sebagai kontraktor untuk Kementerian Luar Negeri, melepaskan tembakan ke lingkaran lalu lintas. Proses persidangan untuk kasus ini berbelit-belit dan panjang.
Jaksa penuntut mengatakan konvoi Blackwater yang bersenjata lengkap melancarkan serangan tak beralasan menggunakan penembak jitu, senapan mesin dan peluncur granat. Pengacara berpendapat klien mereka membalas tembakan setelah disergap oleh pemberontak Irak.
“Keempatnya telah dijatuhi hukuman mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup, termasuk atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama,” kata juru bicara kantor hak asasi manusia PBB Marta Hurtado.
“Memaafkan mereka berkontribusi pada impunitas dan berdampak pada memberanikan orang lain untuk melakukan kejahatan semacam itu di masa depan,” lanjutnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya, Kamis. Baca juga: Komnas HAM Memeriksa Barang Bukti 6 Prajurit FPI dari Sajam hingga Senpi )
Dia mengatakan para korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran serius hukum humaniter internasional juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi, termasuk hak untuk melihat pelaku menjalani hukuman yang sesuai dengan kejahatan mereka.
(esn)