Desahan istri menjadi kode eksekusi seorang pengusaha wajan di Bantul

YOGYAKARTA, KOMPAS.comPolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan rekonstruksi lokasi pembunuhan seorang pengusaha wajan.

Dari 57 adegan yang ditampilkan, diketahui bahwa istri korban yang juga merupakan tersangka pembunuhan memberikan kode nafas saat berhubungan badan agar tersangka lainnya akan mengeksekusi suaminya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Budiyantoro (28), warga Banguntapan, Bantul, ada 57 adegan yang dimainkan kedua tersangka tersebut.

Kedua tersangka, Nur Kholis yang merupakan keponakannya dibantu oleh istri korban, KI (30). Rekonstruksi hanya dilakukan di halaman Mabes Polres Bantul.

Menurutnya, rekonstruksi tidak dilakukan di rumah korban maupun di TKP agar lebih kondusif.

“Ada 57 adegan yang dipamerkan kedua tersangka tersebut,” kata Ngadi kepada wartawan di Mapolda Bantul, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Terungkap, Otak Tewasnya Seorang Pengusaha Wajan di Bantul, Istrinya, Motifnya Cinta Segitiga

Dia menjelaskan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Bantul.

Dari rekonstruksi tersebut diketahui bahwa kedua pelaku membunuh korban saat korban dan KI melakukan hubungan badan.

Awalnya, Nur masuk ke rumah korban dan bersembunyi di gudang, saat korban belum juga pulang.

Setelah pulang, korban bersetubuh dengan istrinya di kamar, kemudian dipindahkan ke ruang tamu pada 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Nah, saat itulah pelaku KI menghela nafas agar Nur keluar dari persembunyiannya dan mengeksekusi korban dengan kawat.

“Istri korban (KI, sekaligus pelaku) memberikan kode tertentu sambil menghela nafas memberikan kode kepada tersangka Nur Kholis bahwa korban siap untuk dieksekusi,” kata Ngadi.

Baca juga: Pengusaha Wajan di Bantul Tewas Saat Bercinta dengan Istrinya

Leher korban dicengkeram dan KI menyumbat mulut korban.

Setelah tidak berdaya, korban diberi pakaian, kemudian ditutup dengan seprai dan dimasukkan ke dalam gudang. Usai mengeksekusi, Nur membuang jenazah korban di kawasan Sedayu, Bantul.

Awalnya korban ingin dibuang dengan sepeda motor, namun KI menyediakan mobil korban sekitar pukul 23.00 WIB.

Nur rupanya mengajak beberapa temannya untuk membuang korban.

Saat itu temannya tidak tahu kalau dia membawa mayat.

Pembunuhan yang dilakukan oleh mereka berdua telah direncanakan dengan cukup baik. Pasalnya, kedua tersangka berencana melakukan pembunuhan melalui aplikasi messaging selama sekitar satu bulan. Polisi saat ini juga sedang memeriksa saksi.

Kedua tersangka, Nur dan KI, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan pabrik wajan menangkap majikannya dengan kawat hingga tewas. Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap Polda Bantul, Rabu (31/3/2021).

Saat itu pelaku ditangkap oleh Polsek Kulon Progo karena mengemudikan mobil yang tidak menggunakan plat nomor. Setelah diperiksa, ternyata Nur telah melakukan pembunuhan terhadap Budiyantoro yang tak lain adalah sepupu sekaligus majikannya.

Source