PIKIRAN ORANG – Seorang kapten kapal penangkap ikan di Korut (Korut) divonis hukuman mati hanya karena mendengarkan stasiun radio asing saat di laut.
Sumber mengatakan rezim Korea Utara Kim Jong Un mengeksekusi kapten nelayan tersebut dengan menembaknya setelah mengaku mendengarkan Radio Free Asia (RFA) dan media lain yang disiarkan di luar negeri.
Diketahui bahwa stasiun RFA yang didukung AS menyiarkan enam jam program bahasa Korea setiap hari ke Korea Utara melalui radio gelombang pendek dari pemancar yang terletak sekitar 1.900 mil di Kepulauan Mariana Utara, dan pemancar gelombang menengah di Korea Selatan.
Baca Juga: UU Anti Selebaran Korea Utara Menuai Reaksi Kuat dari Dalam dan Luar Korea Selatan
Rezim Kim Jong-un melakukan yang terbaik untuk mencegah warganya mendengarkan informasi dari luar, tetapi nelayan dan pelaut pedagang sering mendengar siaran terlarang saat berada di laut.
Pria yang dijatuhi hukuman mati bernama Kapten Choi yang berusia 40-an.
“Pada pertengahan Oktober, seorang kapten kapal nelayan dari Chongjin dieksekusi oleh regu tembak, dengan tuduhan mendengarkan Radio Free Asia secara teratur untuk jangka waktu yang lama,” kata seorang pejabat penegak hukum dari provinsi North Hamgyong kepada RFA, seperti dikutip. Mind-rakyat.com dari Express, Minggu, 20 Desember 2020.
Baca juga: Negara-negara Eropa dan AS kompak menuduh Korea Utara menggunakan pandemi untuk melakukan pelanggaran HAM
“(Kapten) Choi adalah pemilik armada lebih dari 50 kapal. Selama penyelidikan oleh departemen keamanan provinsi, Kapten Choi mengaku mendengarkan siaran RFA sejak usia 24 tahun, ketika dia bertugas di militer sebagai operator radio , “kata sumber itu.
Sumber tersebut menambahkan, setelah itu Choi, menyelesaikan wajib militernya, ia terus mendengarkan RFA.