Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar baru penyedia fintech pinjaman peer-to-peer lending terdaftar dan berlisensi. Yang perlu diperhatikan adalah salah satu perusahaan fintech sudah dicabut lisensinya.
“Per 15 Desember 2020, jumlah fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah 151 perusahaan,” tulis OJK dalam situs resminya.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lending terdaftar / berlisensi. OJK pun menyebut nama perusahaan tersebut.
“Ada salah satu penyelenggara fintech lending yang dicabut Sertifikat Pendaftarannya, yaitu PT Solusi Finansial Inclusive Indonesia,” ujarnya.
PT Solusi Finansial Inclusive Indonesia dikenal sebagai Telefin. Fintech ini juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Masyarakat harus berhati-hati terhadap peer-to-peer lending (P2PL) atau perusahaan fintech lending yang tidak terdaftar / berizin di OJK. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi, baik sebagai pinjaman (peminjam) maupun sebagai pemberi pinjaman (lender). Bertransaksi dengan fintech P2PL yang tidak terdaftar atau berlisensi di OJK memiliki risiko yang sangat tinggi.
Keberadaan Peer to Peer (P2P) Lending tanpa lisensi atau fintech ilegal semakin marak. Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19.
Direktorat Reserse Kriminal Siber Polri, Kompol Silvester Simamora bahkan mengatakan, adanya fintech lending ilegal ini bisa membuat situasi mengkhawatirkan karena membuat masyarakat mencari pinjaman lain, untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
“Mereka menggunakan P2P ilegal ini atau memberlakukan bunga tinggi jika masyarakat tidak mampu membayarnya, nanti akan dilakukan teror yang akan menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNBC]
(dob / dob)