China secara tegas menentang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menandatangani undang-undang (UU) yang akan mengeluarkan perusahaan China dari bursa AS alias Wall Street kecuali jika mereka memenuhi standar audit AS. China menegaskan undang-undang tersebut merupakan ketentuan diskriminatif terhadap perusahaan China.
“Ini tidak lain adalah tindakan keras politik yang tidak dapat dibenarkan terhadap perusahaan China yang terdaftar di Amerika Serikat,” juru bicara kementerian luar negeri Wang Wenbin mengatakan pada briefing harian di Beijing.
“Ini akan sangat menghalangi daftar normal perusahaan China dan mendistorsi aturan ekonomi pasar dasar yang selalu dipuji AS,” lanjut Wang.
Presiden Donald Trump pada hari Jumat menandatangani undang-undang yang akan menghapus perusahaan China dari bursa saham AS kecuali jika mereka mematuhi standar audit di AS. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, perusahaan China yang terdaftar di Wall Street dan yang dapat terkena dampak hukum termasuk Alibaba Group, JD.com Inc, China Mobile Limited, dan China Petroleum & Chemical Corporation.
Mengutip CNN, Kamis (3/12/2020), undang-undang tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS, dan dapat mencegah perusahaan menolak untuk mengungkapkan pembukuannya kepada regulator akuntansi AS untuk diperdagangkan di bursa AS.
Undang-undang tersebut memenangkan dukungan dengan suara bulat di Senat. Ini berlaku untuk perusahaan asing mana pun, tetapi fokusnya pada China jelas. Itu berarti mewajibkan perusahaan yang diperdagangkan ke luar negeri untuk menahan dokumen audit mereka di China daratan, di mana mereka tidak dapat diinspeksi oleh lembaga asing.
Semua perusahaan publik di AS juga akan diminta untuk mengungkapkan apakah mereka dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah asing, termasuk China.
Langsung saja klik halaman selanjutnya