Memuat …
Kampanye ini dimulai pada akhir tahun dan akan berlanjut selama beberapa bulan ke depan dengan berbagai pendekatan, seperti meluncurkan website dan membuat konten informasi di www. preventperokokanak.id, merintis proyek edukasi ritel di kawasan padat penduduk di Jakarta, dan kolaborasi di media sosial.
Gaprindo optimis pendekatan ini dapat menjadi katalisator positif untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial pada komunitas terkecil yaitu keluarga, sekolah dan lingkungan sekitarnya. Adapun edukasi kepada retailer juga menjadi target utama Gaprindo sebagai pihak yang berhubungan langsung konsumen .
(Baca Juga: Cincin ini diklaim mampu mendeteksi virus COVID-19 )
Kampanye ini diharapkan dapat membantu mempercepat target pemerintah dalam mengurangi jumlah perokok anak di Indonesia. Pasalnya, hasil Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) mencatat jumlah perokok usia 10 hingga 18 tahun di Indonesia terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta anak pada 2018. Selain itu, pada Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan jumlah perokok anak turun menjadi 8,7% pada 2024.
Semangat Gaprindo dalam menggelar kampanye ini dilandasi keyakinan bahwa pencegahan perokok pada anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dimulai dengan peluncuran website, kami berharap kepekaan sosial bagi orang dewasa dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga. pedagang, dan lingkungan sekitar anak-anak bisa dibangun karena kita semua berperan dalam memantau, mencegah, dan mengedukasi risiko merokok sejak dini, ”kata Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie. .
Kampanye pencegahan perokok anak yang digagas Gaprindo ini merupakan kelanjutan dari kontribusi nyata Gaprindo yang sudah dimulai sejak 1999. Saat itu Gaprindo bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, pedagang eceran, dan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas. tingkat sekolah (SMA). ) di lima kota besar di Indonesia. Terus mengejar inisiatif positif, kali ini program Gaprindo “Cegah Perokok Anak” akan diperluas melalui pendekatan dengan para pedagang hingga aktivitas di media sosial.
“Penggunaan platform digital di website dan media sosial dalam kampanye ini dilakukan agar sesuai dengan target sasaran karena para orang tua, masyarakat dan anak di bawah umur kini sudah melek digital. Kemudian kami juga menyeimbangkannya dengan kegiatan edukasi offline yang menyasar para pedagang, baik tradisional maupun retail, yang akan bekerja sama dengan Aprindo yang menaungi banyak retailer di Indonesia. Peran semua pihak secara keseluruhan diharapkan menjadi yang terdepan untuk mendukung pencegahan perilaku merokok pada anak-anak, ”lanjut Moeftie.
Dalam kesempatan ini, Moeftie juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam kampanye ini guna mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia. “Kami berharap informasi yang kami berikan di website dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk menambah wawasan dan berkomitmen untuk mencegah anak merokok,” tambah Moeftie.
Keyakinan juga meningkat karena kampanye ini juga bekerjasama dengan para pedagang yang memiliki peran kunci dalam membatasi akses dan distribusi produk rokok di kalangan anak-anak.
Ketua Umum Pengurus Pusat Aprindo Roy N. Mandey menjelaskan, selama ini peritel modern telah memberlakukan pembatasan terhadap pembeli rokok sebagai konsumen dengan menyediakan rak-rak tertentu, umumnya di belakang kasir untuk mengetahui latar belakang usia pembelinya.
“Tentunya kasir tidak akan mengizinkan anak-anak berseragam sekolah dari SD hingga SMA untuk membeli produk rokok. Termasuk jika anak disuruh beli rokok oleh orang tuanya tidak akan diberikan. Inilah semangat ritel modern dalam mencegah Anak Merokok. Aprindo mendukung gerakan pencegahan perokok anak karena kami peduli dengan generasi muda yang tumbuh dan berkembang. Kami siap berkoordinasi dengan stakeholders dalam gerakan ini dan siap melakukan kampanye bersama, ”jelas Roy.
Kampanye “Cegah Perokok Anak” juga disambut oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian. Ia menyatakan, pencegahan anak merokok sebagaimana tertuang dalam PP 109 tahun 2012 perlu dilakukan secara konsisten.
“Tidak hanya itu, kami tentunya bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengawal penanganan produk yang mengandung zat adiktif tersebut. Ini termasuk pengawasan produksi dan peredarannya, terutama untuk anak dan ibu hamil,” kata Abdul Rochim. sebagai Direktur Jenderal Industri Agro Departemen Perindustrian.
Melanjutkan peran pelaku industri, Atong Soekirman, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan perlunya langkah konkrit untuk mengurangi jumlah anak perokok.
“Kegiatan ini menggambarkan upaya nyata bahwa IHT sangat peduli dengan produknya dengan melindungi konsumen yang bukan target pasarnya yaitu anak di bawah umur. Kami menyambut baik komitmen Gaprindo bersama anggotanya untuk peran yang seimbang dari para pelaku industri itu sendiri,” ujarnya.
(Baca Juga: Sudah saatnya para wanita UMKM go digital mengikuti jejak 10 juta yang sudah on board )
Atong juga menyampaikan perlunya memahami tahapan dan faktor yang melatarbelakangi perilaku merokok pada anak.
Tahap pertama adalah coba-coba atau bereksperimen. Setelah itu ia mulai menjadi perokok pergaulan atau perokok biasa yang agak tidak aktif. Kemudian setelah masa berhenti pada tahap itu, barulah mereka kembali mengkonsumsi. Tahap ini adalah Tentunya berdasarkan faktor intrinsik dan ekstrinsik, sehingga lingkungan keluarga sangat berpengaruh. Peran sosial juga diperlukan untuk menjauhkan gaya hidup “gagah” dengan cara lain, ”pungkasnya.
(tsa)