Minggu, 20 Desember 2020 – 10:54 WIB
Korban Mis didampingi kuasa hukumnya saat mengadukan RCN Briptu ke Polda Bali. Foto: Andre Sulla / Radar Bali
jpnn.com, BALI – Briptu RCN alias Joey Polda Bali masih diperiksa oleh Tim Pengamanan Dalam Negeri (Paminal) Polda setempat, terkait kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan terhadap seorang gadis pemberian BO terbuka di aplikasi MiChat dengan yang berinisial Mis.
Tim Paminal Bali Polda juga telah mengumpulkan barang bukti tindak pidana yang dilakukan Briptu RCN.
Sedangkan Mis menjalani pemeriksaan mayat di RS Trijata, Denpasar.
Untuk memperkuat hasil penyidikan misalnya, para saksi dimintai keterangan tambahan oleh penyidik PPA Polda Bali.
Informasi tambahan dibutuhkan setelah polisi melakukan proses TKP di sebuah rumah kos yang terletak di Banjar Gunung Denpasar, Sabtu (19/12) pagi.
Selain mengambil pakaian dalam, handuk, dan beberapa barang lain untuk dijadikan barang bukti, tim pengolah TKP juga menemukan alat kontrasepsi yang diduga dipakai oleh RCN Briptu untuk memperkosa korban.
Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, mengatakan, di TKP ada beberapa adegan yang diperagakan kliennya, Mis.
Adegan tersebut nantinya akan disinkronkan dengan informasi gadis berusia 21 tahun ini di berkas investigasi.
DISponsori KANDUNGAN
Memuat …
Memuat …