ILUSTRASI. Berubah lagi, ini aturan perjalanan di bandara, darat, laut mulai 22 April 2021
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID – Jakarta. Pemerintah kembali mengubah aturan untuk perjalanan jarak jauh. Aturan perjalanan jarak jauh ini berlaku di bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan untuk pengguna kendaraan pribadi.
Aturan perjalanan terbaru berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sementara itu, selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, aturan lama masih akan berlaku.
Peraturan perjalanan terbaru tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Idul Fitri Mudik dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Peraturan perjalanan terbaru ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan terkait Pasca Penetapan Pemberantasan Mudik Lebaran 2021. Melalui survei ini ditemukan masih terdapat kelompok orang. yang ingin pulang pada H-7 dan H + 7 pelaksanaan larangan mudik lebaran 2021. .
Baca juga: Jika Ingin Berwisata sebelum Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Siapkan Dokumen Ini
Sesuai dengan Tambahan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19, berikut adalah aturan perjalanan domestik mulai tanggal 22 April 2021:
1. Pengaturan perjalanan melalui pesawat terbang
- Pelancong angkutan udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR / rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif dari uji GeNose C19 di bandara sebelum pemberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan isi e-HAC Indonesia;
2. Pengaturan perjalanan kapal
- Pelaku angkutan laut wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR / rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji GeNose C19 di pelabuhan sebelum pemberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan isi e -HAC Indonesia;
- Pelaku perjalanan penyeberangan laut harus menunjukkan sertifikat hasil negatif dari RT-PCR / rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan, atau sertifikat hasil negatif dari uji GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e -HAC Indonesia;
- Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam satu wilayah kabupaten / kabupaten / provinsi, atau dengan angkutan darat baik swasta maupun umum di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat RT-PCR. hasil tes / rapid test antigen / GeNose C19 test sebagai kondisi perjalanan tetapi akan dilakukan random test jika diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
DONASI, Dapatkan Voucher Gratis!
Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatiannya, terdapat voucher gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja di KONTAN Store.