Jakarta –
Surat telegram yang beredar dari Baintelkam Polri nomor: STR / 965 / XII / IPP.3.1.6 / 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Surat tersebut menyebutkan enam ormas dilarang menjalankan kegiatan organisasinya, termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membenarkan adanya surat telegram pembubaran ormas. Kebohongan. “Jadi saya konfirmasi, telegram Kapolri tentang keenam ormas itu Kebohongan. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu, ”kata Mahfud saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (24/12/2020).
Mahfud mengatakan tidak ada perppu seperti yang disebutkan dalam surat telegram itu. Mahfud menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengeluarkan Perppu untuk melarang kegiatan ormas.
“Presiden tidak pernah mengeluarkan perppu seperti itu,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pelarangan kegiatan ormas tidak perlu menggunakan perppu. Mahfud mengatakan, pelarangan sudah cukup dari kementerian terkait.
“Larangan kegiatan ormas tidak perlu perppu, hanya kementerian terkait,” jelasnya.
Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani perppu terkait pembubaran ormas. Masih dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk melakukannya pemantauan perkembangan situasi terkait dengan ini.
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolri, Irjen Suntana atas nama Kapolri.
Enam ormas yang disebutkan dalam surat telegram itu, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT). Kemudian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
detikcom sudah mencoba menghubungi polisi. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan informasi lebih lanjut terkait kebenaran surat telegram tersebut.
(isa / knv)