PIKIRAN ORANG – Kewajiban uji coba Covid-19 rapid test dengan metode antigen rapid test berlaku untuk keluar masuk Jakarta, sejak Jumat, 18 Desember 2020.
Begitu juga dengan penerbangan ke Bali yang membutuhkan tes antigen cepat selain tes swab PCR.
Berbeda dengan kedua wilayah tersebut, Kota Bandung yang juga menjadi tujuan wisata jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 tidak memerlukan tes ini.
Baca juga: Menyinggung Kerumunan, Mendagri Ingin Himbauan 3M Alihkan ke 4M, ‘Saya Sering Keluhkan Tidak Juga’
Dalam penyampaian resminya di Balaikota Bandung, Jumat 18 Desember 2020, Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk tidak mewajibkan wisatawan melakukan rapid antigen test.
“Pengetatan dan pengawasan di lapangan akan terus kami lakukan,” kata Oded, saat ditemui seusai pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Petugas medis meneteskan cairan yang diambil dari sampel lendir calon penumpang saat menjalani Rapid Anrigen Test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.
Artikel ini diterbitkan ulang dari Berita PRFM dengan judul berita ‘Beda Sikap dengan Daerah Lain, Pemkot Bandung Pilih Tak Wajib Uji Antigen Cepat Wisatawan
Baca juga: Sudah Enggan Poligami Dengan Kanwil, Rohimah Alli: Kalau Mau Berubah …
Oded mengatakan, Pemkot Bandung tidak akan mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bandung untuk memasukkan rapid antigen test.