PIKIRAN ORANG – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memberikan bantuan tunai langsung (BLT) kepada pegawai swasta saat pandemi Covid-19.
Program BLT ini disalurkan melalui BPJS Kesehatan yang hingga saat ini telah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga term 2.
Desas-desus istilah 3 blt untuk BPJS Ketenagakerjaan ini pun berembus.
Baca Juga: Terpengaruh Pandemi Covid-19, Para Ahli Sebut UKM di Korea Selatan Berpotensi Tidak Aman
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus menyalurkan bantuan pemerintah berupa gaji atau tunjangan upah (BSU) bagi pekerja / buruh pada periode kedua.
Berdasarkan laporan data Kementerian Ketenagakerjaan per 25 November 2020, berikut adalah data pendistribusian BLT BPJS Ketenagakerjaan term 2, seperti dilaporkan Fixindonesia.com di dalam artikel, “Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan term 3 Tahap 1 diberikan kepada karyawan? Cek faktanya di sini”.
Tahap I didistribusikan ke 2.180.382 pekerja
Baca Juga: Bukaan Sebenarnya Berapa Kali Menikah, Kanwil: Selebihnya Hanya Hiburan
Tahap II didistribusikan kepada 2.713.434 pekerja