Diperbarui: 23 Desember 2020 3:23:15 sore
Tetesan jatuh dari jarum suntik setelah petugas kesehatan disuntik dengan vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 di Rumah Sakit Wanita & Bayi di Providence, RI, pada 15 Desember 2020. (AP)
Otoritas Islam tertinggi Uni Emirat Arab, Dewan Fatwa UEA, telah memutuskan bahwa vaksin virus korona diperbolehkan bagi umat Islam meskipun mengandung gelatin babi.
Keputusan itu menyusul meningkatnya kekhawatiran bahwa penggunaan gelatin babi, bahan vaksin umum, dapat menghambat vaksinasi di kalangan Muslim yang menganggap konsumsi produk daging babi “haram”, atau dilarang menurut hukum Islam.
Jika tidak ada alternatif lain, Ketua Dewan Sheikh Abdallah bin Bayyah mengatakan bahwa vaksin virus corona tidak akan tunduk pada larangan Islam pada daging babi karena kebutuhan yang lebih tinggi untuk “melindungi tubuh manusia”.
Dewan menambahkan bahwa dalam kasus ini, agar-agar babi dianggap sebagai obat, bukan makanan, dengan berbagai vaksin yang sudah terbukti efektif melawan virus yang sangat menular yang “menimbulkan risiko bagi seluruh masyarakat”.