JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki sebuah pondok pesantren bernama Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, tidak sembarang orang bisa bergabung dengan pesantren Habib Rizieq.
(Baca juga: Polisi Cek Ketat Makanan untuk Habib Rizieq yang Dikirim Keluarga)
Namun, pesantren seluas 31,91 hektare itu bermasalah. Berawal dari surat bernomor SB / I.1 / 6131 / XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang dikirimkan oleh PTPN VIII (Persero). Surat panggilan pertama dan terakhir ini ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Markaz Syariah Agro-Budaya.
Dalam somasi tersebut disebutkan adanya permasalahan penguasaan fisik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pesantren Markaz Syariah Agro-Budaya. sejak 2013.
PTPN VIII mengingatkan Ketua Pesantren Markaz Syariah Agro-Budaya untuk menyerahkan tanah atau dikosongkan paling lambat tujuh hari setelah surat diterima.
Okezone juga menerima video helikopter memantau kawasan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung. Dalam video berdurasi 29 detik itu, sebuah helikopter terbang rendah di dekat pesantren. Namun belum diketahui, dari mana helikopter itu berasal.
“Iya betul, Markaz Syariah sering dipantau dengan helikopter,” kata sumber Okezone di lokasi, Jumat (25/12/2020).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengklaim Habib Rizieq Shihab telah dibuntuti puluhan orang, sejak kembali ke Indonesia.
“Sejak kepulangan mereka, HRS diawasi 24 jam, ada 30 orang, masing-masing 10 orang, di Petamburan, Megamendung, dan Sentul,” kata Munarman di markas FPI, beberapa waktu lalu.