Satuan tugas COVID-19 nasional telah merilis surat edaran yang mengatur perjalanan untuk musim liburan akhir tahun dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan implementasi protokol kesehatan COVID-19 selama Natal 2020 dan liburan Tahun Baru 2021, yang disertai dengan pengawasan, kontrol dan evaluasi untuk mencegah lonjakan penularan COVID-19,” bunyi tugas tersebut. Surat Edaran Angkatan No. 3/2020 tentang protokol kesehatan bagi pemudik selama liburan.
Surat edaran itu, salinannya diperoleh The Jakarta Post pada hari Senin, dikeluarkan oleh kepala satuan tugas Doni Monardo pada 19 Desember.
Di antara persyaratan tersebut adalah Poin 3 (c), yang menetapkan bahwa pemudik yang menggunakan transportasi udara atau kereta api ke, dari atau dalam Pulau Jawa wajib memberikan hasil tes antigen cepat negatif kepada petugas yang berlaku selama tiga hari sebelum keberangkatan.
“Wisatawan yang menggunakan transportasi darat, baik dengan kendaraan umum maupun pribadi, didorong untuk mengikuti tes antigen cepat yang berlaku selama tiga hari sebagai bagian dari persyaratan perjalanan.
“Mengisi e-HAC Indonesia [electronic health alert card] wajib bagi semua pelancong yang menggunakan semua jenis transportasi, kecuali kereta, ”kata surat edaran itu.
Aturan berbeda berlaku untuk mereka yang bepergian ke Bali. Pelancong udara harus memberikan hasil uji polymerase chain reaction (PCR) negatif yang berlaku maksimal tujuh hari, sedangkan pelancong laut dan darat diwajibkan membawa serta hasil uji antigen cepat negatif yang berlaku selama tiga hari.
Anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan PCR atau tes antigen cepat.
Baca juga: Operasi keamanan meningkat pesat menjelang liburan akhir tahun
Petugas satuan tugas COVID-19 setempat diizinkan untuk melakukan uji antigen cepat atau PCR secara acak jika diperlukan.
Mereka yang menunjukkan gejala sebelum keberangkatan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan diharuskan untuk melakukan tes PCR, meskipun mereka dinyatakan negatif COVID-19. Mereka wajib mengisolasi diri sambil menunggu hasil tes PCR.
Wisatawan luar negeri diwajibkan untuk memberikan hasil tes PCR negatif dari negara asal kepada petugas, berlaku selama tiga hari setelah kedatangan. Mereka juga harus mengikuti tes PCR lagi ketika sampai di Indonesia.
Wisatawan Indonesia diharuskan untuk tinggal di fasilitas karantina yang disediakan oleh pemerintah sambil menunggu hasil tes PCR, sedangkan wisatawan asing diharuskan untuk melakukan karantina di fasilitas dengan menggunakan biaya pribadi. Mereka harus tinggal di hotel atau hostel yang disetujui oleh pemerintah.
Tes antigen cepat tidak wajib bagi mereka yang bepergian dalam cluster tertentu, seperti wilayah di Jabodetabek. Namun, otoritas lokal diizinkan untuk melakukan pemeriksaan acak.
Sementara itu, mulai Senin hingga 4 Januari 2021, Korps Lalu Lintas Polri menggulirkan Operasi Lilin 2020 yang akan memberikan pengamanan menjelang liburan akhir tahun, serta melakukan uji antigen acak cepat bagi pelancong di beberapa titik akses jalan raya.
“Mulai Banten sampai Cikampek ya [also] melakukan tes antigen secara acak kepada pelaku protokol di sekitar 70 tempat istirahat, ”kata kepala korps lalu lintas, Istiono, Jumat, seperti dikutip dari Reuters. kompas.com.
Dia mengatakan polisi akan mengerahkan lebih dari 123.000 personel di seluruh negeri untuk operasi membubarkan kerumunan. (nkn)
Catatan Editor: Artikel ini adalah bagian dari kampanye publik oleh satuan tugas COVID-19 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pandemi.