Anak Menggugat Orang Tua karena Membuang Koleksi Film Porno dan Alat Bantu Seksinya Rp300 Juta

LANSING, iNews.id – Seorang pria di Michigan, Amerika Serikat, menggugat orang tuanya karena membuang ribuan koleksi film porno, alat bantu seks, dan barang-barang pemuas seksual lainnya, semuanya bernilai US $ 29.000.

Pria bernama David Werking (42) memenangkan gugatan terhadap ayahnya dan berhak atas uang kompensasi.

Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Michigan Paul Maloney dalam putusannya mengatakan orang tua tidak memiliki hak untuk membuang koleksi video dan mainan porno Werking.

Ada 12 kotak berisi kumpulan film porno dan peralatan bekas lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa David memiliki 1.605 DVD, kaset VHS, ditambah sekitar 50 alat bantu seks.

“Bahwa Anda akan membeli dan menonton film yang menggambarkan kekerasan semacam itu adalah di luar batas. Saya tidak bisa berkata-kata untuk mengungkapkan keterkejutan dan kekecewaan saya. Salah satu alasan saya menghancurkan pornografi adalah untuk kesehatan mental dan emosional Anda. Saya akan melakukan hal yang sama. Sama juga kalau ketemu 1 kilogram kokain, ”kata ayah David, Paul Werking, dikutip dari The Sun, Sabtu (19/12/2020).

Atas kemenangan kasus ini, David berhak atas kompensasi yang jumlahnya bisa tiga kali lipat dari nilai barang yang dibuang.

Editor: Anton Suhartono

Source