BENGKULU, KOMPAS.com – Bahwa anak di bawah umur berinisial NR (14) yang diberi pil anjing gila dan diperkosa oleh empat orang secara bergantian di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terlibat dalam praktik prostitusi.
Hal itu terungkap dalam perkembangan kasus yang dilakukan oleh Polres Kepahiang, seperti disampaikan Kepala Bareskrim Polsek Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, Kamis (31/12/2020).
“Ya, korban ternyata bagian dari jaringan prostitusi. Diketahui juga setelah kami menangkap seorang mucikari dari seorang mucikari ternyata diketahui bahwa korban adalah bagian dari jaringan prostitusi,” jelas Welliwanto dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Memberi Makan Pil Anjing Gila, Anak 14 Tahun Diperkosa 4 Pria, 2 Di antaranya Ayah dan Anak
Menurut Welliwanto, polisi selama ini terus melakukan perkembangan terkait temuan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Terkait peredaran penjualan pil anjing gila yang digunakan pada korban, polisi juga menangkap sejumlah pengedar.
Sebelumnya diberitakan, NR (14) diperkosa oleh empat pria secara bergantian. Sebelum digilir, korban diberi makan pil anjing gila agar tidak sadarkan diri.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Optu Welliwanto Malau, kronologis kejadian diawali dengan laporan ibu korban yang mencari anaknya yang hilang selama kurang lebih satu hari. Korban ditemukan di salah satu rumah pelaku.
Baca juga: Ringkas Polisi Beredar Pil Anjing Gila yang Digunakan untuk Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Keesokan harinya keluarga pelaku menginformasikan kepada keluarga korban bahwa korban telah diperkosa oleh pelaku.
“Saat dikonfirmasi ke korban, korban membenarkan bahwa korban bahkan mengaku diberi makan pil anjing gila sampai pingsan lalu diperkosa,” imbuh Welliwanto.
Saat korban sadar, korban menemukan bahwa pakaiannya lepas. Apalagi saat korban sedang mengalami kesakitan.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa guling, seprai, dan baju korban.