TEMPO.CO, – Fatwa Global Center Al-Azhar mengeluarkan fatwa larangan bergabung dengan organisasi Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya yang dilarang menurut hukum Islam. Alasannya adalah karena Tuhan melarang perpecahan dan perselisihan.
Menurut Al-Azhar, seperti dikutip Arab News, Tuhan melarang orang mengambil jalan yang menghalangi mereka dari kebenaran. Mereka menjelaskan bahwa menjaga Alquran dan Sunnah adalah satu-satunya cara untuk menyenangkan Tuhan.
“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya di luar konteks, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan menghancurkan tanah. Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh syariah, ”kata fatwa Al-Azhar yang dikutip dari Arab News, Senin 21 Desember 2020.
Abdullah Al-Najjar, anggota Akademi Riset Islam Al Azhar, mengatakan Ikhwanul Muslimin telah melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme. Alasannya dilarang bekerja sama dengan mereka.
Menurut Hussein Al-Qadi, Peneliti Agama dan Gerakan Islam, fatwa tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah Al-Azhar. Al-Azhar memang beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang mengkritik Ikhwanul Muslimin. Bahkan Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan rektor Al-Azhar, menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin.
Menurut Hussein, Al-Azhar pada tahun 1965 menerbitkan laporan yang menyangkal dan mengkritisi pemikiran salah satu tokoh Ikhwanul Muslimin, Sayed Qutb. “Fatwa yang dikeluarkan hari ini melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan langkah Al-Azhar ke arah ini,” katanya.
BERITA ARAB
https://www.arabnews.com/node/1780221/middle-east