Akhyar-Salman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan penggelembungan suara Bobby-Aulia.

Kader PDIP Akhyar Nasution (kiri) yang terjun ke Partai Demokrat dan Bobby Nasution (kanan) menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipromosikan oleh PDIP sebagai calon walikota Medan pada Pilkada 2020 (Sumber: Tribunnews)

MEDAN, KOMPAS.TV – Perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) Pilkada Medan mulai bermunculan. Tim pemenang bakal calon 01, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN), sengaja mengajukan gugatan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Ketua tim pemenang Ibrahim Tarigan mengatakan, pihaknya berharap Paslon 01 memenangkan gugatan tersebut.

Baca juga: Akhyar Akui Keunggulan Suara Bobby

“Ya. Harapannya Pak Akhyar menang. Kami punya dokumen lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Tribun-medan.com.

Ibrahim mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terkait dugaan mark-up voting.

“Di setiap TPS ada kelebihan suara yang kita lihat menggunakan KTP. Waktu untuk satu TPS 50. Wajar saja pemilihnya hanya 2,5 persen. Kalau dia 400 (pemilih) hanya 10, berkali-kali,” ujarnya. .

Source