JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan ada 6 pecahan Rupiah yang akan habis masa berlakunya. Namun, BI tetap memberikan layanan penukaran bagi masyarakat yang ingin menukarnya.
Berikut fakta BI akan segera memusnahkan uang yang dirangkum Okezone, Minggu (20/12/2020):
1. Uang yang akan dihancurkan bisa ditukar
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan untuk bisa menukarnya, masyarakat bisa mendatangi loket bursa kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Dimana, batas waktu penukaran hingga 28 Desember 2020.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki uang kertas 6 Rupiah pada Tahun Penerbitan 1968, 1975, dan 1977 agar dapat menukarnya di loket kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Baca juga: BI beli SBN Rp 473,42 triliun lewat skema pembagian beban
2. Inilah Jadwal Penukaran Uang Kertas 6 Rupiah
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan keenam uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20 / 54 / KEP / DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih bisa ditukar sampai batas waktu tersebut.
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir tahun 2020. , “kata Erwin. di Jakarta
3. Uang Berikut Dapat Ditukar
Rp 100 Tahun Emisi Pertama 1968 (Gambar depan: Jenderal TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp. 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar depan: Jenderal TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Emisi Rp1000 Tahun 1975 (Gambar depan: Pangeran Diponegoro). Ada juga Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar sampul: Nelayan).
Selanjutnya ada tahun emisi Rp100 1977 (Gambar depan: Badak bercula satu). Dan Rp. 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar depan: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).