Meningkatnya kasus COVID-19 menjelang akhir tahun mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Kini, penempelan hasil tes PCR dan tes antigen cepat menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan di sejumlah daerah.
Salah satu daerah yang membutuhkan uji antigen cepat adalah DKI Jakarta. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar region yang membutuhkan uji antigen cepat:
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid antigen test jika hendak masuk dan keluar Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.
2. Jawa Barat
Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid antigen test yang berlaku selama 14 hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202 / KPG.03.05 / HUKHAM.
3. DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil tes cepat antigen. Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, persyaratan tersebut perlu dilaksanakan karena adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
4. Kota Malang
Kota Malang merupakan salah satu daerah yang menerapkan uji antigen cepat sebagai kebutuhan perjalanan. Wisatawan yang hendak mengunjungi kawasan tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid antigen atau tes PCR.
5. Bali
Menjadi salah satu destinasi wisata tahun 2020, Bali mewajibkan wisatawan melampirkan hasil rapid antigen atau tes PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No. 2021/2020 tentang kegiatan penyelenggaraan masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
6. Jawa Tengah
Jawa Tengah membutuhkan rapid antigen test atau hasil PCR negatif sebagai syarat perjalanan. Kementerian Kesehatan mematok harga tertinggi untuk rapid antigen test yaitu Rp. 250 ribu di Jawa, Rp. 275 ribu di luar Jawa.
Menonton video “Perhatikan! Ini harga maksimal tes antigen cepat di Indonesia“
[Gambas:Video 20detik]
(naik naik)