5 Fakta Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis TA, Disebut Kelas Atas dan Beroperasi 4 Tahun Halaman all

KOMPAS.com- Seorang artis sekaligus seleb berinisial TA ditangkap polisi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat bersama seorang pria, Kamis (17/12/2020).

Penangkapan artis TA merupakan perkembangan dari kasus tiga mucikari yang sudah ditangkap.

Hingga saat ini, Polda Jabar masih memeriksa artis TA sebagai saksi.

Nampaknya kasus prostitusi yang dilakukan oleh mucikari disebut sebagai prostitusi kelas tinggi dan telah berlangsung selama empat tahun.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA dan Pria Diamankan dari Sebuah Hotel di Bandung

1. Berjejaring di seluruh Indonesia, mucikari ditangkap di berbagai kota

Ilustrasi prostitusiSHUTTERSTOCK Ilustrasi prostitusi

Kabid Humas Polda Jabar Erdi A. Chaniago mengatakan, tiga mucikari sudah ditangkap.

Mereka adalah RJ (44), AH (40) dan MR (34).

RJ berdomisili di Jakarta, AH berdomisili di Medan dan MR berdomisili di Bogor.

Polisi menyebut prostitusi online yang dijalankan oleh tiga mucikari memang memiliki jaringan yang luas.

“Jaringannya ada di seluruh Indonesia. Alhamdulillah Polda Jabar khususnya Cyber ​​Subdit sudah mengungkap jaringan yang luas ini,” ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Begini Kronologi Pengungkapan Prostitusi Online yang Diduga Melibatkan Artis TA

Ilustrasi prostitusi onlineTHINKSTOCK Ilustrasi prostitusi online

2. Disebut prostitusi kelas atas

Erdi menjelaskan, prostitusi online tergolong prostitusi kelas atas.

Sebab, germo bisa melayani pelanggan sesuai permintaannya.

Kalaupun diminta dari selebritis hingga pegawai swasta, para mucikari ini akan memenuhinya.

“Yang kami dapat prostitusi kelas atas, kenapa? Karena mereka mampu dan mampu sesuai keinginan pelanggan,” ujarnya.

“Misalnya pelanggan menginginkan artis sehingga yang dicari, pelanggan menginginkan selebriti atau karyawan pribadinya bisa menemukannya,” lanjut Erdi.

Baca Juga: Masing-masing Memiliki Perannya masing-masing, Inilah Mode 3 Muncikari dalam Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis TA

3. Ditawarkan melalui situs

IlustrasiMashable Ilustrasi

Ketiga mucikari tersebut, kata Erdi, menawarkan artis, selebritis hingga model secara online melalui website.

Foto-foto mereka diunggah di situs sampai dilihat oleh pelanggan.

Modusnya adalah dengan memperdagangkan perempuan yang berprofesi sebagai programmer, di lokasi pegawai swasta dengan inisial BM. Dengan berdagangpos foto wanita itu, “katanya.

Para mucikari akan dihubungi oleh pelanggan dan mereka akan melakukan transaksi hingga layanan.

Baca juga: Prostitusi online artis TA yang beroperasi sejak 2016 dan berjejaring luas

4. Ada pembagian kerja

Ternyata prostitusi online dilakukan dengan pembagian kerja.

Tersangka berinisial AH yang ditangkap di Medan dan RJ yang ditangkap di Jakarta berperan mencarikan artis, selebritis hingga model di wilayah Jawa Barat.

“Mereka beriklan,” kata Erdi.

Kemudian seorang lainnya ditangkap polisi setelah petugas memeriksa AH dan RJ.

“Yang bersangkutan (MR) sedang bermunculan,” ujarnya. MR bertugas menemukan pria hidung belang.

Baca juga: Prostitusi online artis TA yang beroperasi sejak 2016 dan berjejaring luas

5. Berjalan selama 4 tahun

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Prostitusi online ternyata sudah beroperasi sejak 2016.

Selama empat tahun berjalan, prostitusi online memiliki jaringan yang luas di berbagai daerah.

“Sejak 2016 kurang lebih empat tahun mereka melakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah memiliki jaringan yang luas,” kata Erdi.

Akibat perbuatannya tersebut, RJ, AH, dan MR diduga melakukan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan artis TA masih diperiksa sebagai saksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Bandung Kontributor, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa, Dheri Agriesta)

Source