Jakarta –
Bank Indonesia (BI) mencatat, uang kertas 4 rupiah sudah tidak berlaku lagi. Uang kertas empat rupiah itu adalah Rp. 10.000 untuk tahun terbitan 1979, seharga Rp. 5.000 untuk tahun edisi 1980, seharga Rp. 1.000 untuk tahun terbitan 1982.
Bank Indonesia telah menarik empat rupiah dari peredaran tersebut sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan bahwa batas penukaran empat lembar uang rupiah paling lambat pada 30 April 2025. Bagi yang ingin menukar uang lama mata uang rupiah, BI membuka loket penukaran uang setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 -11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Money Management BI Marlison Hakim menjelaskan pencabutan uang rupiah hanya akan dilakukan satu kali pada tanggal tertentu yang ditetapkan Dewan Gubernur BI.
“Jika penarikan uang yang dicabut pada tanggal tertentu dan BI memberikan penggantian atas uang yang dicabut selama 10 tahun,” ujarnya.
Mulai dari tanggal pencabutan hingga tahun kelima, penukaran mata uang rupiah dapat dilakukan di bank umum dan BI. Setelah lima hingga 10 tahun, penukaran uang baru bisa dilakukan di BI
“Jangka waktu 10 tahun diatur dalam UU Mata Uang dan sebelumnya diatur dalam UU BI,” jelasnya.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalkan peredaran uang palsu serta mempermudah komposisi dan pengeluaran pecahan yang ada.
Biasanya pencabutan dan penarikan uang rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan BI dan kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa agar diketahui masyarakat.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai jenis pecahan Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran melalui situs BI atau layanan informasi BICARA 131.
(kil / hns)